Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 dan Pasal 3 tidak termasuk Pelayanan Administrasi Perpajakan yang: a. jatuh tempo penyelesaian, atau ketentuan perpanjangan atau permohonan kembali telah diatur dalarn undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, atau peraturan pemerintah; atau b. penerbitan produk hukum atas permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan telah dapat dilakukan secara daring melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.