Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 dan Pasal 3 tidak termasuk Pelayanan Administrasi Perpajakan yang:
a.
jatuh tempo penyelesaian, atau ketentuan perpanjangan atau permohonan kembali telah diatur dalarn undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, atau peraturan pemerintah; atau
b.
penerbitan produk hukum atas permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan telah dapat dilakukan secara daring melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.