⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Pengusaha Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pabrikan Emas Perhiasan dan pedagang Emas Perhiasan.
(3)
Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan.
(4)
Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.