Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.