SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal dapat dikreditkan.
(2)
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain Barang Modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.
(3)
Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, berlaku untuk seluruh kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.