SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah:
a.
Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1.
2.
3.
4.
penyerahan Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak;
ekspor Barang Kena Pajak; atau
ekspor Jasa Kena Pajak,
yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
b.
Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
1.
2.
3.
4.
penyerahan Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak;
ekspor Barang Kena Pajak; atau
ekspor Jasa Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.