SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DAN TELAH DIBERIKAN PENGEMBALIAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI KEADAAN GAGAL BERPRODUKSI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (8), dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan "Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian".
(2)
Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan pada masa pajak dilakukan pembayaran.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.