INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/ COVID-19)
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain·dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
2.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
3.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian, adalah pengembalian Bea Masuk, yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
4.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah, yang selanjutnya disebut KITE IKM, kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertarnbahan Nilai atau Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/ atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor danjatau penyerahan produksi IKM.
5.
Industri Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat IKM adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi produktif yang memenuhi kriteria usaha kecil atau usaha menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
6.
Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan.
7.
Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penenma fasilitas KITE Pengembalian.
8.
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi
Corona Virus Disease
(COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran
Corona Virus Disease
(COVID-19).
9.
Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM.
10.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undangundang di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
BAB II
INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA
FASILITAS KAWASAN BERIKAT
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.