PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 5/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan
local purchase.
(2)
Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 60% (enam puluh persen).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.