(1)
Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan
local purchase.
(2)
Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 60% (enam puluh persen).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.