Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah untuk Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah untuk Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.