MEKANISME PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK TAHUN ANGGARAN 2010
Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran
Pajak-pajak dan Pungutan-pungutan lain.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.