Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bentuk usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. adanya suatu tempat usaha ( place of business ) di Indonesia; b. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a bersifat permanen; dan c. tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. (2) Bentuk usaha sebagai berikut merupakan bentuk usaha tetap meskipun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; b. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; c. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; dan d. agen atau pegawai dari perusahaan asurans1 yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menenma prem1 asurans1 atau menanggung risiko di Indonesia. (3) Pengertian usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.