BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Perlakuan
Pajak
Pertambahan
Nilai
atas penyerahan
Rumah
Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan Rumah Susun Sederhana
yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2007 berlaku ketentuan
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah
Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta
Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir
dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005.
(2)
Saat penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, dan
Rumah Susun Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pada saat hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut
diserahkan, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak
pembeli.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.