PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR SEKOLAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025
PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada penerima jasa:
a.
untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025; dan
b.
untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.