PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR SEKOLAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.