Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TOKO BEBAS BEA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Toko Bebas Bea harus mempunyai: a. ruang penimbunan; dan b. ruang penjualan. (2) Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d, Ruang Penimbunan dapat berada tidak satu lokasi dengan Ruang Penjualan. (3) Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, Ruang Penimbunan dan Ruang Penjualan harus berada dalam satu lokasi Toko Bebas Bea. (4) Ruang Penimbunan yang berada tidak satu lokasi dengan Ruang Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berada di kawasan bandar udara atau pelabuhan utama lokasi Ruang Penjualan yang bersangkutan. (5) Perpindahan barang dari Ruang Penimbunan ke Ruang Penjualan yang lokasinya terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir mengenai perpindahan barang. (6) Atas barang yang telah dibeli di Toko Bebas Bea harus diserahkan di Ruang Penjualan. BAB II PENDIRIAN TOKO BEBAS BEA

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.