⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin sebagai Pengusaha TBB untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2)
Penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.