Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TOKO BEBAS BEA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dengan tidak dipungut bea masuk dan cukai serta PDRI adalah: a. orang yang bepergian ke luar negeri; atau b. penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri. (2) Atas pembelian barang di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang ( boarding pass ).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.