⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dengan tidak dipungut bea masuk dan cukai serta PDRI adalah:
a.
orang yang bepergian ke luar negeri; atau
b.
penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri.
(2)
Atas pembelian barang di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (
boarding pass
).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.