⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dapat mengajukan perubahan kartu kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(2)
Untuk mendapatkan perubahan kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik, mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari instansi teknis terkait serta dokumen yang mendukung perubahan data dalam kartu kendali.
BAB IV
KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.