Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TOKO BEBAS BEA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dapat mengajukan perubahan kartu kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan perubahan kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik, mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari instansi teknis terkait serta dokumen yang mendukung perubahan data dalam kartu kendali. BAB IV KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.