⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Pengusaha TBB tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan/atau Pasal 19 atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kepala Kantor Pabean melakukan pembekuan terhadap izin Toko Bebas Bea yang bersangkutan.
(2)
Selama masa pembekuan, Pengusaha TBB dilarang untuk memasukkan barang ke Toko Bebas Bea.
(3)
Kepala Kantor Pabean memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.