Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 38

TOKO BEBAS BEA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Toko Bebas Bea; b. tata cara pengajuan permohonan perpanjangan izin Toko Bebas Bea; c. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif; d. tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Toko Bebas Bea, pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea, pengeluaran barang dari Ruang Penimbunan ke Ruang Penjualan yang lokasinya terpisah, dan pemusnahan barang di Toko Bebas Bea; e. tata cara penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada orang tertentu yang berhak; f. bentuk, format, tata cara pengisian, serta tata cara pengajuan penerbitan kartu kendali; g. batasan musnah tanpa sengaja; h. tata cara penetapan tanggung jawab Pengusaha TBB; i. tata cara pembekuan dan pencabutan izin Toko Bebas Bea; j. tata cara pemeriksaan sederhana; k. tata cara penelitian dan pendataan orang yang membeli di Toko Bebas Bea; dan l. desain dan tata cara pelekatan tanda pengawasan cukai, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.