Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di: a. dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan b. luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memenuhi kriteria tertentu. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan: a. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau b. memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan (3) Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.