PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1)
Pedagang Dalam Negeri wajib menyetorkan kekurangan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pedagang Dalam Negeri wajib melaporkan kekurangan Pajak Penghasilan yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Pedagang Dalam Negeri yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.