PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1)
Dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya pembetulan atau pembatalan dokumen tagihan, Pedagang Dalam Negeri wajib membuat dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang merujuk pada dokumen tagihan yang dibetulkan atau dibatalkan.
(2)
Dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain dan digunakan untuk transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(3)
Keterangan nomor dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan menggunakan nomor yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain.
(4)
Dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
(5)
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang tercantum dalam dokumen pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.
dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri; atau
b.
dapat menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final, bagi Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Bagian Kelima
Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan dan Penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa bagi Pihak Lain
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.