Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan: a. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6); b. informasi lain berupa: 1. nama, nama akun, dan/atau pilihan negara Pedagang Dalam Negeri; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak atau tax identification number dan/atau alamat korespondensi Pihak Lain; dan 3. alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa; c. informasi yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan/atau dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); dan d. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB III SANKSI

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.