Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% (sebelas persen) dari Harga Jual. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.