Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS METERAI TEMPEL, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 134/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel sah dalam hal: a. menggunakan Meterai tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan b. memenuhi ketentuan pembubuhan Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai dalam bentuk lain sah dalam hal: a. Meterai dalam bentuk lain dibuat berdasarkan izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, atau Pasal 12 ayat (1); dan b. menggunakan Meterai dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), atau Pasal 12 ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.