Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 29

PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS METERAI TEMPEL, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 134/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun. b. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan: 1. menggunakan Meterai tempel yang sah dan berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen; 2. Meterai tempel direkatkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai dengan nilai total paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah); 3. Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan 4. Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas semua Meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan. c. Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai digital dan teknologi percetakan, serta izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai lunas yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir atau izin dicabut. d. Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan sistem komputerisasi yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku dalam hal: 1. pihak yang memiliki izin melakukan pembayaran Bea Meterai di muka sesuai kebutuhan pemeteraian dan melaporkan pembubuhan tanda Bea Meterai lunas ke KPP tempat pihak yang memiliki izin diadministrasikan; dan 2. izin belum dicabut. e. Tanda Bea Meterai lunas yang telah dibubuhkan pada Dokumen berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain dapat digunakan untuk pembayaran Bea Meterai yang terutang. f. Selisih antara Bea Meterai yang seharusnya terutang dan tarif Bea Meterai yang tertera pada tanda Bea Meterai lunas sebagaimana dimaksud dalam huruf e wajib dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai digital atau SSP, paling lama sebelum Dokumen digunakan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.