Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR IDULFITRI 1447 HIJRIAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada penerima jasa: a. untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026; dan b. untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026. (2) Contoh penghitungan PPN yang memenuhi dan tidak memenuhi ketentuan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.