Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikenai Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. (2) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.