(1)
Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan:
a.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 untuk tahun pajak 2016; dan
b.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017 untuk tahun pajak 2017.
(2)
Termasuk dalam pengertian pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu pegawai yang mulai bekerja setelah bulan Juli 2016 dan diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak saat pegawai tersebut mulai bekerja.
(3)
Laporan daftar pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sesuai dengan contoh format laporan tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.