PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1)
Wajib Pajak dapat menyampaikan dokumen pendukung melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (5), dalam hal terjadi keadaan kahar antara lain peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
(2)
Kewajiban penyampaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling; lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya penetapan keadaan kahar atau penetapan keadaan tanggap darurat.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.