Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA PENYERAHAN DAN PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang telah diterbitkan SKTD yang dilampiri RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. (2) Dalam hallaman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Laporan Realisasi Impor dan/ atau Perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk periode sesuai dengan masa berlakunya SKTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dan disampaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun takwim berikutnya. (4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN, Laporan Realisasi Impor dan/ atau Perolehan tetap harus disampaikan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.