Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI PEMBUATAN SORBITOL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia. (2) Rencana Impor Barang .(RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB); b. nama perusahaan; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. alamat; e. kantor pabean tempat pemasukan barang; f. uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang; g. pos tarif (HS); h. jumlah/satuan barang; i. perkiraan harga impor; j. negara asal; k. perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan l. pimpinan perusahaan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.