PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.04/2012 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->5,8->11,12->15)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran.
(2)
Lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
lembar lanjutan data barang;
b.
lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean;
c.
lembar lanjutan peti kemas;
d.
lembar lanjutan kemasan;
e.
lembar lanjutan bank devisa hasil ekspor; dan/atau
f.
lembar lanjutan dokumen pemenuhan persyaratan/fasilitas
(3)
Lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lembar lampiran konversi atas penggunaan barang atau bahan baku, yang:
a.
dilampirkan pada Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e; dan
b.
diberitahukan untuk setiap barang hasil produksi.
(4)
Pemberitahuan Pabean, lembar lanjutan serta lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan ke Kantor Pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik berupa media penyimpan data elektronik, dicetak dengan menggunakan kertas berukuran F4 (210 x 330 mm).
6.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.