Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASKA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI HIBAH LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. 2. PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 3. Barang Kena Pajak yang untuk selanjutnya disebut BKP, adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 4. Jasa Kena Pajak yang untuk selanjutnya disebut JKP, adalah Jasa yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. 5. PKP adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. 6. BRR adalah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. 7. Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara paska Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri. 8. Hibah Luar Negeri adalah bantuan dari pihak luar negeri kepada Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh BRR atau diwakili instansi/departemen atau lembaga Pemerintah non departemen yang kegiatannya berada di bawah koordinasi BRR, dalam bentuk/jenis : a. uang tunai; b. barang termasuk rumah tempat tinggal, rumah ibadah, sekolah, dan sarana jalan; dan/atau c. jasa termasuk jasa pelatihan, jasa pelayanan kesehatan dan jasa pendidikan, yang tidak perlu dikembalikan oleh Pemerintah Indonesia kepada pemberi hibah. 9. Kontrak adalah perjanjian atau perikatan untuk melaksanakan Proyek Pemerintah yang paling sedikit harus memuat : a. Nilai hibah, baik nilai dalam mata uang asing maupun nilai dalam rupiah; b. Bentuk hibah; c. Jenis hibah; d. Jangka waktu pemberian hibah dan pelaksanaannya; dan e. Pihak yang ditunjuk oleh pemberi hibah untuk melaksanakan Proyek Pemerintah. 10. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) , termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih, yang ditunjuk oleh pemberi hibah luar negeri untuk melaksanakan proyek hibah (implementing partner) atau pihak yang mengikat Kontrak dengan pemberi hibah luar negeri sebagai pelaksaria Proyek Pemerintah. 11. Subkontraktor adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri atau oleh Kontraktor Utama yang mengikat Kontrak langsung dengan: a. Kontraktor Utama; b. Pihak yang diberi kuasa oleh BRR; atau c. Pihak yang mengikat Kontrak dengan BRR, untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.