PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Wajib Pajak yang melakukan Merger dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak boleh mengkompensasikan kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak yang menggabungkan diri/Wajib Pajak yang dilebur.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.