PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR SEKOLAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
(1)
PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan kepada penerima jasa untuk:
a.
periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 5 Juli 2026; dan
b.
periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Juni 2026 sampai dengan tanggal 5 Juli 2026.
(2)
Contoh penghitungan PPN yang memenuhi dan tidak memenuhi ketentuan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.