PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Untuk keperluan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat catatan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak.
(2)
Da lam hal Pengusaha Kena Pajak di samping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terpisah antara penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.