PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (17->19)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk. tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2)
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) disampaikan dengan cara :
a.
untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk tulisan diatas formulir, disampaikan dengan menyerahkan langsung ke Kantor Pabean.
b.
untuk Pemberitahuan Pabean dalam bentuk data elektronik, disampaikan dengan:
1.
menyerahkan langsung media penyimpan data elektronik berupa disket atau sejenisnya ke Kantor Pabean;
2.
sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), untuk pelayanan kepabeanan yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan.
(3)
Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.