Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam formulir sesuai ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm); b. terdiri atas 1 (satu) lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang terdiri atas: 1. lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal pemberitahuan pabean berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang; 2. lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari satu; 3. lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean. (2) PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan: 1. Kantor Pabean; 2. Direktorat Jenderal Pajak; 3. Badan Pusat Statistik (BPS); dan 4. Bank Indonesia (BI).

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.