PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (17->19)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam formulir sesuai ketentuan sebagai berikut:
a.
menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm);
b.
terdiri atas 1 (satu) lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang terdiri atas:
1.
lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal pemberitahuan pabean berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang;
2.
lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari satu;
3.
lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean.
(2)
PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan:
1.
Kantor Pabean;
2.
Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Badan Pusat Statistik (BPS); dan
4.
Bank Indonesia (BI).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.