PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (17->19)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Kepala Kantor Pabean melakukan distribusi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatacara pendistribusian dan penatausahaan dokumen yang berlaku.
BAB VI
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.