Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal Pengusaha wajib menyerahkan asli Dokumen Pelengkap Pabean, yang dimaksud dengan asli Dokumen Pelengkap Pabean adalah setiap Dokumen Pelengkap Pabean yang ditulis/ diketik/ dicetak dan ditandatangani oleh orang yang berwenang mengeluarkan dokumen dengan atau tanpa dibubuhi Stempel perusahaan. (2) Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari media elektronik seperti e-mail atau teleprinter dapat diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan ketentuan: a. pengusaha membuat Surat pernyataan terpusat yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk seluruh pemasukan atau pengeluaran yang dilakukannya di Kawasan Bebas; atau b. pengusaha membuat surat pernyataan untuk setiap, pengajuan Pemberitahuan Pabean kepada Kepala Kantor Pabean. (3) Dalam Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha menyatakan bahwa: a. semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari media elektronik diakui sebagai dokumen asli apabila telah ditandai/ dibubuhi cap "ASLI" dan cap perusahaan; dan b. semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari media elektronik merupakan alat bukti yang sah di seluruh wilayah Indonesia dalam hal terjadi proses peradilan. antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pengusaha. (4) Atas surat pernyataan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Kepala Kantor Pabean di Kawasan Bebas. BAB VII PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.