(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang dibiayai oleh rupiah murni, ditanggung Pemerintah.
(2)
Recurrent cost
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Pemerintah kepada pelaksana Kontrak
Sistem State Treasury and Budget System
untuk pelaksanaan
warranty
dan
post warranty
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.