(1)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 dan menjadi kredit pajak bagi pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara/
Procurement of State Treasury and Budget System.
(2)
Kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai pengurang pajak penghasilan terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara/
Procurement of State Treasury and Budget System
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(3)
Apabila jumlah Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah kredit pajak yang dapat dikurangkan yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang terutang.
(4)
Besaran kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan menggunakan format lembar perhitungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang selanjutnya dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(5)
Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran
recurrent cost
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara wajib dibuat dan disampaikan oleh unit pemerintah yang melakukan pembayaran
recurrent cost
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara kepada Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, dan pelaksana Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara/
Procurement of State Treasury and Budget System.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.