Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 108/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) yang telah beberapa kali diubah dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 837); dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 281), diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A (1) Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas;atau b. transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi. (3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: a. setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan; b. pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal; c. penutupan polis baru; dan d. kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi: a. pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor; b. penutupan rekening; atau c. pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Paragraf 7 dihapus. 3. Pasal 13 dihapus. 4. Pasal 14 dihapus 5. Pasal 24A dihapus. 6. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA ANTI PENGHINDARAN 7. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A (1) Setiap orang termasuk: a. LJK; b. LJK Lainnya c. Entitas Lain; d. pimpinan dan/atau pegawai LJK; e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas; i. penyedia jasa; j. perantara; dan/atau k. pihak lain, dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (2) Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, berlaku ketentuan: a. kesepakatan dan/atau praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi; dan b. kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tetap harus dipenuhi oleh setiap orang, termasuk LJK, LJK Lainnya, Entitas Lain, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya, pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain, Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi, Pemegang Rekening Keuangan Entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain tersebut. (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang: a. menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; dan b. memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Setiap orang termasuk: a. LJK; b. LJK Lainnya; c. Entitas Lain; d. pimpinan dan/atau pegawai LJK; e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas; i. penyedia jasa; j. perantara; dan/atau k. pihak lain, dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (5) Pernyataan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pernyataan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 8. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 (1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pelaksanaan ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, dan/atau Pasal 30A. (1a) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10. (1b) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada setiap orang termasuk: a. LJK; b. LJK Lainnya; c. Entitas Lain; d. pimpinan dan/atau pegawai LJK; e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas; i. penyedia jasa; j. perantara; dan/atau k. pihak lain, dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4). (2) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dan ayat (1b) dibuat dengan menggunakan format surat permintaan klarifikasi sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 9. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain: a. apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1a), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain: 1. tidak memberikan klarifikasi; atau 2. memberikan klarifikasi, namun tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10; atau b. dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, dan/atau Pasal 25. c. dihapus. (1a) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran tertulis kepada setiap orang termasuk: a. LJK; b. LJK Lainnya; c. Entitas Lain; d. pimpinan dan/atau pegawai LJK; e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas; i. penyedia jasa; j. perantara; dan/atau k. pihak lain, apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1b), orang dimaksud: a. tidak memberikan klarifikasi; atau b memberikan klarifikasi, namun masih terdapat indikasi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4). (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) dihapus. 10. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 (1) Dalam hal berdasarkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 setiap orang termasuk: a. LJK; b. LJK Lainnya; c. Entitas Lain; d. pimpinan dan/atau pegawai LJK; e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas; i. penyedia jasa; j. perantara; dan/atau k. pihak lain, belum memenuhi kewajiban dan/atau tetap melakukan kegiatan yang memenuhi indikasi pelanggaran, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan. (1a) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) dihapus. (4) dihapus. 11. Pasal 34A dihapus

Butir perubahan

Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.

  1. Angka 1 — disisipkan (menyasar Pasal 10, 11, 10A)
  2. Angka 3 — dihapus (menyasar Pasal 13)
  3. Angka 4 — dihapus (menyasar Pasal 14)
  4. Angka 5 — dihapus (menyasar Pasal 24A)
  5. Angka 6 — disisipkan
  6. Angka 7 — disisipkan (menyasar Pasal 30, 31, 30A)
  7. Angka 8 — diubah (menyasar Pasal 31, 31, 7)
  8. Angka 9 — diubah (menyasar Pasal 32, 32)
  9. Angka 10 — diubah (menyasar Pasal 33, 33, 32)
  10. Angka 11 — dihapus (menyasar Pasal 34A)

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.