PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a.
Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang;
b.
Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas; dan
c.
Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.