PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Orang/pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang diajukannya.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak dalam hal:
a.
barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
b.
kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat; atau
c.
telah mendapatkan penetapan Pejabat.
(3)
Tata cara perubahan data Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean.
BAB IV
PENDISTRIBUSIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERITAHUAN PABEAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.