Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, meliputi: a. invoice; b. packing list; c. bill of lading/airway bill; d. polis asuransi dalam atau luar negeri; e. bukti pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, serta cukai; f. bukti penyerahan jaminan (BPJ) atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ); g. kontrak kerja; h. faktur; i. surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas dari Badan Pengusahaan Kawasan; j. surat kuasa pengurusan kepabeanan dari pengusaha kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dalam hal pemberitahu adalah pengusaha pengurusan jasa kepabeanan; k. keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk; l. surat rekomendasi atau surat ijin/surat persetujuan dari instansi terkait; m. pemberitahuan pemasukan/pengeluaran barang transaksi tertentu (PPBTT); n. dokumen cukai; dan/atau o. dokumen lain yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan. (2) Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.