Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara jabatan dapat melakukan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan data objek pajak dan/atau Wajib Pajak untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi berdasarkan kuasa atau kontrak; dan b. perubahan data objek pajak untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi berdasarkan izin atau penugasan, dan objek pajak PBB Sektor Lainnya. (3) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat Objek Pajak terdaftar. (4) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui saluran tertentu meliputi: a. laman Direktorat Jenderal Pajak; atau b. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (6) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP melakukan pencetakan kembali SKT PBB. (8) SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pencetakan kembali SKT PBB. (9) SKT PBB yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku setelah terdapat pencetakan kembali SKT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.